PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS HAM BAGI PETUGAS PEMASYARAKATAN DAN IMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2017

IMG 3007 PELATIHAN KAPASITAS HAM22052017

Senin (22/05), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas HAM bagi Petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Ajub Suratman. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Wisata Baru Serang selama 2 (hari) mulai tanggal 22-24 Mei 2017 dengan menghadirkan pembicara dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM Kemenkumham dan Kantor Wilayah, serta dihadiri oleh 30 (tigapuluh) orang peserta dari seluruh Unit PelaksanaTeknis (UPT) dan dari Kantor Wilayah sendiri.

IMG 3004 KAPASITAS HAM WEB

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah mengungkapkan bahwa isu HAM bukanlah hal baru lagi untuk dijadikan sebagai pokok bahasan, akan tetapi sering diabaikan dan kurang dipahami apa sebenarnya nilai-nilai yang terkandung dalam pengertian HAM itu sendiri. Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta yaitu hak-hak yang bersifat kodrati. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semaunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya”.

IMG 2993 KAPASITAS HAM WEB

Narapidana sewaktu menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan dalam beberapa hal kurang mendapat  perhatian, khususnya perlindungan hak-hak asasinya sebagai manusia. Dengan pidana yang dijalani narapidana itu, bukan berarti hak-haknya dicabut. Pemidanaan pada hakekatnya mengasingkan dari lingkungan masyarakat serta sebagai pembebasan rasa bersalah. Penghukuman bukan bertujuan mencabut hak-hak asasi yang melekat pada dirinya sebagai manusia. Untuk itu, sistem pemasyarakatan secara tegas  menyatakan, narapidana mempunyai hak-hak seperti hak untuk surat menyurat, hak untuk dikunjungi dan mengunjungi, remisi, cuti, asimilasi serta bebas bersyarat, melakukan ibadah sesuai dengan agamanya, menyampaikan keluhan, mendapat pelayanan kesehatan, mendapat upah atas pekerjaan, serta memperoleh bebas bersyarat.

Begitupun di keimigrasian, kita mengenal istilah RUDENIM (Rumah Detensi Imigrasi) dimana rudenim merupakan unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi. Fungsi-fungsi rudenim merupakan penjabaran dari misi Kementerian Hukum dan HAM, yaitu melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), penegakan hukum, meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.


Cetak   E-mail