APEL MENJELANG CUTI HARI RAYA IDUL FITRI 1438H

IMG 4812

Kamis (22/06), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan Apel Sore dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 201, disampaikan hal-hal antara lain, bahwa Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1438H.

Pada sambutannya, Ajub Suratman (Kakanwil) mengatakan bahwa dalam SK MENPAN-RB tersebut di atas juga disampaikan instruksi agar tidak memberikan cuti sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1438H. Kemudian kepada seluruh pegawai agar kembali bertugas/bekerja pada Senin, 3 Juni 2017, karena telah mendapat jatah libur yang cukup. Beliau berpesan agar memeriksa kondisi rumah secara seksama sebelum ditinggal mudik. Kepada para petugas Pemasyarakatan, mohon jangan berkecil hati karena tidak libur saat Lebaran. Dirinya akan berkeliling mengunjungi UPT-UPT sekaligus memonitor kondisi UPT.

Beliau melanjutkan agar masing-masing menjaga kesehatan, kebersihan dan keamanan. Serta kepada seluruh pegawai agar senantiasa meningkatkan kinerja, salah satunya dengan memperhatikan tanggal disposisi sehingga bisa segera ditindaklanjuti. Sekali lagi, beliau mengharapkan agar berhati-hati dalam setiap kondisi dan tidak lupa berdoa.Sebagai penutup, beliau mengucapkan Selamat Idul Fitri 1438H dan semoga selamat sampai tujuan.

IMG 4791IMG 4791

Cetak