Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan memberikan penyuluhan hukum melalui Sosialiasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada siswa-siswi SMA Negeri 2 Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dengan mengoperasionalkan Mobil Penyuluhan Hukum Keliling Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, dengan menyelenggarakan : perpustakaan hukum, pemutaran film penyuluhan hukum, konsultasi hukum dll.
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini dirasa sangat perlu untuk disampaikan kepada siswa-siswi sekolah menengah atas, mengingat masih awamnya masyarakat mengenai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Sehingga siswa-siswi diharapkan dapat mengetahui hal-hal yang dilarang serta mengetahui ketentuan pidana dan sanksi yang berlaku terkait dengan penyebaran informasi dan transaksi secara elektronik.