SOSIALISASI PERATURAN KEIMIGRASIAN DI KANIM SERANG

rizky imigrasi 1

Kamis (16/06) Kanim Kelas I Serang melaksanakan kegiatan Soisialisasi Peraturan Keimigrasian yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari, acara dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Ajub Suratman). Hadir pada acara tersebut Kepala Divisi Keiimigrasian, para pejabat pada divisi Keimigrasian  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang, para undangan dan para peserta Sosialisasi yang terdiri dari perusahaan dan pengurus jasa Keimigrasian.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana program dan kebijakan pimpinan dalam ihal ni Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi serta di daerah atau Kantor Wilayah Hukum dan HAM sebagai pengawal Pintu Gerbang Negara yang  melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat, pengamanan Negara dan penegakan Hukum Keimigrasian dengan penekanan sebagai fasilitator pembangunan nasional. Tugas-tugas itu dirasa sebagai kehormatan dan kebanggaan, sehingga setiap insan Imigrasi wajib berpedoman pada nilai-nilai kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Siinergi, Transparan dan Inovatif), dalam menjalankan program peningkatan pelayanan dan penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kedaulatan NKRI, Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian yang Berke-PASTI-an. Mengandung makna bahwa dalam perjalanan kedepan, jajaran Imigrasi akan mengutamakan prinsip-prinsip Profesionalisme, Akuntabilitas, Sinergi, Transparansi dan Inovasi melalui semangat PASTI.

 

Cetak   E-mail