RAPAT AUDIENSI YANKOMAS

YANKOMASSSSSSS1 2   yankomas 3

Pelayanan Komunikasi Masyarakat merupakan unit pelayanan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah dimasukan dalam Konstitusi UUD 1945 pasal 28 (i) dan Pasal 72 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Rapat Yankomas dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Banten (Seprizal) serta mengundang  Tim Yankomas yang terdiri atas Kepolisian Daerah Banten, Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Serang , PuskumHAM IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Yayasan Ichwannisa Banten, pelapor dan terlapor serta instansi terkait lainnya.

YANKOMASSSSSSS1 4   YANKOMASSSSSSS1 1

Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya di sebut Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.

Rapat  Pelayanan Komunikasi Masyarakat  (YANKOMAS) diselenggarakan dengan tujuan untuk mencari solusi penyelesaian atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM dengan metode melakukan klarifikasi informasi dan komunikasi dari dinas instansi atau penegak hukum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


Cetak   E-mail