Accessibility Tools

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Kanwil Kemenkumham Banten Terima Kunjungan Kerja dan Studi Tiru Kanwil Kemenkumham Aceh

WhatsApp Image 2024 06 27 at 13.30.19

Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terima kunjungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam rangka Kunjungan Studi Tiru (benchmarking) Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kamis (27/06).

Kehadiran jajaran Kemenkumham Aceh yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman ini diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman menyampaikan ucapan terima kasih atas penerimaan yang luar biasa.

“Kunjungan ini adalah ilmu bagi jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh yang sedang berjuang dalam melakukan Pembangunan ZI Menuju WBK. Semoga kegiatan ini juga mampu mempererat silaturahmi antara kedua Kantor Wilayah”, ungkapnya.

Wilayah bebas korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada satuan atau unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi, serta mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara WBBM predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima.

Bicara Pembangunan Zona Integritas, dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto menyebut jika kunci keberhasilannya adalah kolaborasi dalam bekerja yang dibangun melalui komunikasi, komitmen dan konsistensi.

“Saya bangga karena Kanwil Kemenkumham Banten menjadi pilihan untuk dikunjungi oleh Kanwil Kemenkumham Aceh. Semoga apa yang sudah kami lakukan bisa memberi inspirasi dan gagasan baru bagi Kemenkumham Aceh, sekiranya itu dibutuhkan”, ujar Dodot.

Dalam kesempatan itu, Dodot menjelaskan beberapa hal pokok, seperti proses penilaian lapangan, tantangan pembangunan menuju WBK hingga strategi pembangunan.

Selain itu, Dodot juga menjelaskan perihal inovasi pelayanan hingga poin perubahan hingga akhirnya berhasil memperoleh predikat WBK.

“Semoga ini memberikan manfaat, sehingga kedua kantor berhasil dan sukses dalam melakukan Pembangunan Zona Integritas,” pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2024 06 27 at 13.43.44

WhatsApp Image 2024 06 27 at 13.29.24

WhatsApp Image 2024 06 27 at 13.46.52

Kontak

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
BANTEN

 
Jl. Brigjen KH Samun No. 44D, Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten 42112
 Whatsapp: 08119920254 | IG: @kemenkumhambanten_ | YT: @kanwilkumhambanten | FB: kanwilkumhambanten | X: @humas_kumhamban
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 

 

Sekilas Kantor Wilayah

lp sukamiskin 5

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :

  • Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
  • Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
  • Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
  • Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)

Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten adalah Provinsi Banten yang mencakup diantaranya meliputi 4 Kabupaten dan 4 Kota, antara lain:

  1. Kabupaten Lebak
  2. Kabupaten Pandeglang
  3. Kabupaten Serang
  4. Kabupaten Tangerang
  5. Kota Serang
  6. Kota Cilegon
  7. Kota Tangerang
  8. Kota Tangerang Selatan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten membawahi 19Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 16 UPT Pemasyarakatan dan 3 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Banten, yakni :

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
  2. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tangerang
  3. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Serang
  4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
  5. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang
  6. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang
  7. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon
  8. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Tangerang
  9. Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang
  10. Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir
  11. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung
  12. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas I Tangerang
  13. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang
  14. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang
  15. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang
  16. Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
  17. Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir
  18. Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang
  19. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Serang

Tata Nilai

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAKLogo BerAKHLAK 1024x390

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
  • Melakukan perbaikan tiada henti.

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
  • Membantu orang lain belajar.
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
  • Suka menolong orang lain.
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
  • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
  • Bertindak proaktif.

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

logocorpu

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;

2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;

3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;

4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten juga memiliki Tata Nilai JAWARA, yaitu :

  • Jujur
  • Adil
  • Wibawa
  • Amanah
  • Religius
  • Akuntabel 
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI