Layanan Pengaduan

Layanan Penaduan

Untuk menyampaikan pengaduan, silakan menghubungi kami melalui:

WhatsApp : 0819-0222-2210

Lapor : lapor.go.id atau sms center 1708

WBS : https://wbs.kemenkumham.go.id/

Media Sosial
Instagram : https://www.instagram.com/humas_kumhambanten/
Facebook : https://www.facebook.com/kanwil.banten.39
Twitter : https://twitter.com/humas_kumhamban

Persyaratan

    1. Ada identitas pengadu yang jelas;
    2. Substansi aduan jelas;
    3. Pihak yang diadukan jelas.

Prosedur

    1. Pihak mengadu melaporkan pengaduan;
    2. Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan;
    3. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi teradap substansi pengaduan;
    4. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan;
    5. Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu.

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari

Jaminan Pelayanan

    1. Kepastian tindak lanjut pengaduan sesuai prosedur;
    2. Pelayanan diberikan tepat waktu;
    3. Pelayanan tidak dipungut biaya;
    4. Tidak diskriminatif.

Jaminan Keamanan

Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya.

Tab

Cetak