Kerjasama Luar Negeri

Persyaratan

    1. Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan;
    2. Identitas/profile calon mitra;
    3. Sudah terdaftar di Kementerian Luar Negeri.

Prosedur

    1. Penjajakan;
    2. Perundingan;
    3. Perumusan Naskah Perjanjian;
    4. Penerimaan;
    5. Penandatangan;
    6. Penyerehan Naskah Asli ke Kemenlu untuk disimpan di Treaty Room.

Jangka Waktu Penyelesaian

90 hari kerja

Jaminan Pelayanan

Sanggup menyelenggarakan layanan yang sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaminan Keamanan

Selama proses layanan kerjasama menjamin tidak akan menimbulkan bahaya, resiko yang merugikan para pihak.

Tab

Cetak