Kerjasama Dalam Negeri

Persyaratan

    1. Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan;
    2. Identitas/profile calon mitra.

Prosedur

    1. Penjajakan;
    2. Perundingan;
    3. Perumusan Naskah nota kesepahaman;
    4. Penandatangan;
    5. Penyerehan Naskah Asli perjanjian.

Jangka Waktu Penyelesaian

60 hari kerja

Jaminan Pelayanan

Sanggup menyelenggarakan layanan yang sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaminan Keamanan

Jaminan bebas pungli, efektif, komitmen menjaga kerahasiaan untuk kepentingan bersama, transparan.

Tab

Cetak