Paten

Apakah Paten itu?

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya

 

Pengertian Invensi

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

 

Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut

paten

Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri

Masa Pelindungan Paten 

Prosedur Pendaftaran Paten Baru 

Data Dukung yang Diunggah :

 

Biaya 

a. Permohonan Paten

1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah : Rp. 350.000

2) Umum : Rp. 1.250.000

b. Permohonan Paten Sederhana

1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah : Rp. 200.000

2) Umum : Rp. 800.000

 

Tab

Cetak