Apakah Paten itu?
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya
Pengertian Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut
- Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
- Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri
Masa Pelindungan Paten
- Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
- Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
Prosedur Pendaftaran Paten Baru
Data Dukung yang Diunggah :
- Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
- Klaim;
- Abstrak;
- Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
- Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
Biaya
a. Permohonan Paten
1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah : Rp. 350.000
2) Umum : Rp. 1.250.000
b. Permohonan Paten Sederhana
1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah : Rp. 200.000
2) Umum : Rp. 800.000