Indikasi Geografis

Penjelasan

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

 

Siapakah yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?

Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh:

(1). sumber daya alam;
(2). barang kerajinan tangan; atau
(3). hasil industri.

 

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?

 

Prosedur Pendaftaran Indikasi Geografis Baru

 indikasi geografis

 

 

Biaya

Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis = Rp. 450.000/Kelas

 

 

Tab

Cetak