Panduan Penggunaan AHU Online

Penjelasan Umum

Tentang AHU Online

AHU ONLINE adalah sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Untuk memulai, dapat mengunjungi website resmi AHU di alamat : http://ahu.go.id/

Adapun Pelayanan Online yang didukung oleh aplikasi AHU Online meliputi:

1. Kenotariatan 

2. Badan Hukum

3. Wasiat

4. Fidusia

5. Pencarian / Unduh Data

6. PPNS

7. Kewarganegaraan 

8. Pewarganegaraan

9. Legalisasi - Apostille

10. Partai Politik

11. Sitem Administrasi Badan Usaha

12.Koperasi

13. Pemilik manfaat ( Beneficial Owner ) Korporasi

14.Simpadhu

15. Perseroan Perseorangan

Panduan Penggunaan AHU Online

 Klik Untuk Akses panduan AHU Online 

 

 

Tab

Cetak