Penjelasan Umum
Tentang AHU Online
AHU ONLINE adalah sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Untuk memulai, dapat mengunjungi website resmi AHU di alamat : http://ahu.go.id/
Adapun Pelayanan Online yang didukung oleh aplikasi AHU Online meliputi:
1. Kenotariatan
2. Badan Hukum
3. Wasiat
4. Fidusia
5. Pencarian / Unduh Data
6. PPNS
7. Kewarganegaraan
8. Pewarganegaraan
9. Legalisasi - Apostille
10. Partai Politik
11. Sitem Administrasi Badan Usaha
12.Koperasi
13. Pemilik manfaat ( Beneficial Owner ) Korporasi
14.Simpadhu
15. Perseroan Perseorangan
Panduan Penggunaan AHU Online
Klik Untuk Akses panduan AHU Online