AHU Pewarganegaraan

Pelayanan atas permohonan Pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006  tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

PERSYARATAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA :

 

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan / buku nikah, kutipan akta perceraian / surat talak / perceraian, atau kutipan akta kematian isteri / suami pemohon. Bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Surat keterangan keimigrasian yang di keluarkan oleh kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
  6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
  7. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  9. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon, menerangkan bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  10. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, menerangkan bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
  11. Bukti Pembayaran PNBP untuk Pewarganegaraan (Permohonan dari WNA) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (Besaran PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kemenkumham). Kode voucher pembayaran diakses melalui menu SIMPADHU pada ahu.go.id, dibayarkan ke bank persepsi yang telah ditunjuk (BNI, BJB).
  12. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
  13. Surat pernyataan yang menerangkan alasan ingin menjadi Warga Negara Indonesia.
  14. Menjelaskan visi dan misi menjadi Warga Negara Indonesia.
Cetak