AHU Kewarganegaraan

Prosedur Permohonan Kewarganegaraan

Prosedur Permohonan Kewarganegaraan

 

kewarganegaraan_anak1

 

kewarganegaraan_pernyataan2

 

kewarganegaraan_naturalisasi3

Persyaratan Permohonan Naturalisasi 

 

Persyaratan Permohonan Naturalisasi

1.        Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2.        Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

3.        Sehat jasmani dan rohani;

4.        Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5.        Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6.        Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7.        Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan

8.        Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

9.        Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :

 

 

10.    Permohonan tersebut dilampiri dengan :

 

 

Persyaratan Permohonan Kewarganegaraan Anak (Ganda Terbatas) 

Persyaratan Permohonan Kewarganegaraan Anak (Ganda Terbatas)

1.        Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;

2.        Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah;

3.        Fotokopy Kartu Tanda Penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau perwakilan Republik Indonesia;

4.        Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;

5.        Fotokopy kutipan akte perkawinan / buku nikah atau kutipan akte perceraian / surat talak / perceraian atau keterangan/ kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;

6.        Fotokopy kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang diangkat;

7.        Fotokopy kartu tanda penduduk warga Negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 Tahun dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia; dan

8.        Fotokopy kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia ;

9.        Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Biaya Pendaftaran Kewarganegaraan 

Biaya Pendaftaran Kewarganegaraan

"Tarif PNBP berdsarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016"

 

 

Pewarganegaraan/Naturalisasi Rp. 50.000.000,-
Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan Rp.   2.500.000,-
Kewarganegaraan anak

Rp.   1.000.000,-

 

Tab

Cetak