Bantuan Hukum

PENJELASAN UMUM

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum.

 

MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Pemberian Bantuan Hukum dilakukan dengan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. Anda dapat melihat OBH terdekat dari wilayah anda di sini : https://bphn.go.id/services/bantuan-hukum/obh

Anda dapat melihatOBH yangtelah terverifikasi di wilayah banten pada file berikut : OBH_Terverifikasi_dan_Terakreditasi_Tahun_2022-2024.pdf

 

SYARAT PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

  1. Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
  2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
  3. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

 Alur Bankum

Tab

Cetak