Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warganegara tertentu untuk masuk dan keluar wilayah republik indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.
Dasar
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan
|
|
|
|
|
|
Persyaratan
- Memiliki Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
- Memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
Persyaratan Tambahan
Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.
Lama Tinggal
Bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Tujuan
- Wisata
- Keluarga
- Sosial
- Seni dan budaya
- Tugas pemerintahan
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di indonesia
- Meneruskan perjalanan ke negara lain;
Daftar Tempat Pemeriksaan imigrasi
Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai Tempat Masuk dan Keluar wilayah Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan
- TPI di Bandar Udara
|
|
- TPI di Pelabuhan Laut
|
|
|
- TPI di Pos Lintas Batas
|