Serang (16/11/2022) – Pada hari ini, Selasa 15 November 2022 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto melaksanakan penandatanganan kontrak adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Semester IV Tahun Anggaran 2022 bersama 3 (tiga) pemberi Bantuan Hukum yang dilaksanakan pada Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
“Pada hari ini Kemekumham Banten melaksanakan penandatangan kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum bersama tiga pemberi bantuan hukum yaitu LBH Hade Indonesia Raya Tangerang, LBH Forum Pemerhati Pembangunan Cilegon dan LKBH UIN Maulana Hasanudin,” ujar Kepala Bidang Hukum, Septi Erni saat dimintai keterangan.
Adapun pelaksanaan bantuan hukum ini merupakan perwujudan dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negaranya untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dan pelaksanaan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum.
“Penandatanganan kontrak ini kami laksanakan sesuai dengan surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.HN.04.03-373 tanggal 13 November 2022 hal Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV T.A. 2022 setelah disetujuinya revisi anggaran Bantuan Hukum oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan terhadap Pengalihan Anggaran Bantuan Hukum antar PBH Triwulan IV T.A 2022,” tuturnya
Septi Ernipun berharap bahwa Pemberi Bantuan Hukum yang telah melaksanakan penandatanganan kontrak dapat melaksanakan dan meningkatkan kualitas layanan kepada penerima bantuan hukum dan mempercepat penyerapan anggaran khususnya untuk Bantuan Hukum Non Litigasi.
“Dengan adanya kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Triwulan IV ini diharapkan ke depannya dapat meningkatkan sinergitas bagi kita semua dan memberi manfaat, khususnya bagi Penerima Bantuan Hukum," pungkasnya (Humas Kemenkumham Banten)