Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti Sosialisasi Penilaian Mandiri Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Selasa (18/07/2023).
Berlangsung sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Program Dukungan Manajemen (Rakor Program Dukman) Semester I Tahun 2023, sosialisasi dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat. Mengikuti Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dan Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf.
Hadir sebagai pembicara, Inspektur Wilayah V Marasidin menyampaikan bahwa evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah memiliki lima ruang lingkup. Kelima hal tersebut meliputi Penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras, Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan, Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata, dan Penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya.
“Tahap evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2023 meliputi Penginputan dan Penilaian Mandiri dari Satuan kerja, Kantor Wilayah, dan Unit Eselon I. Dilanjutkan dengan Penilaian Berjenjang, adanya Hasil Penilaian Mandiri, dan Evaluasi,” ujarnya.
Variabel yang dinilai sendiri meliputi komponen perencanaan, pelaporan, pengukuran, dan evaluasi internal. Sub komponen keberadaan, kualitas dan pemanfaatan. Serta kriteria gambaran yang perlu dicapai pada setiap sub komponen (Humas Kemenkumham Banten)