Jakarta – Lakukan Konsultasi terkait Perjanjian Kerja Sama Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Tangerang Selatan, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto temui Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen Imigrasi, Rabu (08/02).
Kepada Kabag PP Ditjen Imigrasi, Ujo menyampaikan permintaan saran dan masukan terkait kebijakan kerjasama kelembagaan dalam Perjanjian Kerja Sama Unit Kerja Keimigrasian Kota Tangerang Selatan, khususnya terkait klausul anggaran.
Menjawab, Kabag PP Ditjen Imigrasi menyampaikan bahwa terkait kebijakan anggaran serta kerjasama kelembagaan agar disesuaikan dengan kebijakan terbaru yang berlaku terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kami akan segera agendakan rapat untuk membahas Perjanjian Kerja Sama Unit Kerja Keimigrasian Kota Tangerang Selatan lebih lanjut”, katanya. (Humas Kemenkumham Banten)