Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Subbagian Pegelolaan Keuangan dan BMN ikuti Sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) secara virtual, Kamis (06/07).
Narasumbernya, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Novita Ilmaris.
Menurut Novita, bahwa Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) merupakan batas tertinggi yang jadi pedoman bagi Pengguna barang/ Kuasa Pengguna Barang.
Mantan Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Banten itu menjabarkan, setidaknya ada beberapa acuan yang dijadikan pendekatan dalam penyusunan SBSK Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi.
Di Satker Pemasyarakatan misalnya, pendekatan itu meliputi Perumusan, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang: Registrasi, Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, Keamanan dan Ketertiban, Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Administrasi serta Fungsi lain yang diberikan Menteri Hukum dan HAM.
“Tim akan melakukan identifikasi kebutuhan BMN dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan mulai dari tingkat pusat sampai pada satuan kerja Lapas dan Rutan di tingkat wilayah. Pun demikian halnya pada Satker Imigrasi”, katanya.
Tahapan Penyusunan SBSK itu sendiri, kata Novita Ilmaris dimulai dari Persiapan, Penyusunan Konsep, Peninjauan Lapangan, Expose Konsep dan Finalisasi SBSK.
“Harapannya, semoga SBSK ini menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita khususnya para pengelola BMN”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)