Tangerang – Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017, Notaris diwajibkan untuk menjalankan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ).
“Sesuai dengan program Pemerintah yang dilaksanakan untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pencegahan terorisme, Notaris wajib untuk menjalankan PMPJ,”ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Meidy Firmansyah dalam sosialisasi Penerapan PMPJ yang diselenggarakan Kemenkumham Banten, Rabu (26/06/2024)
Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa (PMPJ) hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi notaris di Indonesia sehingga tidak dimanfaatkan sebagai gatekeeper oleh pelaku pencucian uang untuk mengaburkan asal-usul dana yang sejatinya berasal dari tindak pidana.
“Profesi Notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan undang-undang, seperti kerahasiaan hubungan antara Notaris dengan Klien sebagai alat dan skema pencucian uang,” tutur Meidy.
Untuk itulah, Meidy mengingatkan Notaris yang tidak melaksanakan PMPJ dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan pada Pasal 30 ayat (1) Permenkumham No 9 Tahun 2017.
“Saksi administrasi yang berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dapat berupa peringatan secara tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” himbaunya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten sendiri terus berupaya untuk mengingatkan Notaris untuk melakukan pengisian kuisioner PMPJ.
Pengisian kuisioner tersebut selama 7 hari kerja terhitung dari tanggal 28 Mei -5 Juni 2024 sebagai upaya perlindungan diri kepada notaris, dan apabila belum melakukan pengisian kuisioner maka akan dilakukan pemblokiran sementara sejak tanggal 7 Juni 2024 (Humas Kemenkumham Banten)