Kab. Tangerang – Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM didampingi jajaran dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melakukan pemeriksaan substantif ke Lapangan untuk permohonan kekayaan intelektual indikasi geografis rambutan parakan, Rabu (31/01/2024).
Pada hari pertama tim terlebih dahulu mengunjungi UPTD Produksi Benih, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan. Sedangkan hari kedua tim mengunjungi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan substantif dilakukan dengan pengecekan/pengamatan terhadap pohon-pohon (termasuk pohon induk) Rambutan Parakan yang ada di Kantor UPTD.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agus Salim meminta kepada seluruh tim untuk bekerjasama dan berbagi tugas agar pemeriksaan substantif indikasi geografis Rambutan parakan ini dapat berjalan dengan lancar serta semua kelengkapan administrasi dapat terpenuhi.
Indikasi geografis sendiri adalah sebuah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor mannusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, yang memberikan reputasi kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan (Humas Kemenkumham Banten)