Serang - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten (Masjuno) mengingatkan jajaran Lapas Kelas IIA Serang untuk memegang teguh Ikrar dan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan dalam bertugas sehari-hari.
Hal itu disampaikan Masjuno saat memimpin Apel Pagi yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Serang, Rabu (07/09). Ia memaparkan, implementasi Ikrar dan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan tersebut dapat diwujudkan melalui ucapan dan tindakan untuk tetap produktif menjalankan tanggung jawab dan amanah.
Juno, sapaan akrabnya, menjelaskan salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan meninggalkan budaya lama dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dengan mengedepankan pelayanan masyarakat.
"Belajarlah untuk beradaptasi dengan perubahan dan peduli terhadap banglingstra di sekitar. Saat ini ada Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru agar dapat dipahami dan dipelajari sebagai pedoman melaksanakan tugas. Dan yang utama, jangan bermain dengan narkoba karena tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dengan narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku", ujarnya.
Turut hadir dalam Apel Pagi ini diantaranya Kepala Lapas Kelas IIA Serang (Heri Kusrita) beserta jajaran Pejabat Struktural. (Humas Kemenkumham Banten)