Serang - Rambutan Parakan resmi tercatat sebagai Indikasi Geografis asal Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2024 lalu, Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pembahasan hasil pemeriksaan substantif atas 5 (lima) permohonan Indikasi Geografis, yang salah satunya adalah Rambutan Parakan.
“Tim Ahli Indikasi Geografis memutuskan untuk menerbitkan Sertifikat bagi kelima Indikasi Geografi tersebut, yang diantaranya Rambutan Parakan Tangerang, Tenun Ikat Fehan Malaka, Gambir Simsim Pakpak Bharat, Tenun Sekomandi, dan Kerajinan Gerabah Kasongan Bantul”, ujar Awang Maharijaya selaku Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto berharap, dengan tercatatnya Rambutan Parakan sebagai Indikasi Geografis, nilai ekonomi dari Rambutan Parakan ini akan semakin meningkat.
“Rambutan Parakan sendiri menjadi Indikasi Geografis pertama kategori buah rambutan yang ada di Indonesia”, ujar Dodot.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten, Meidy Firmansyah berharap dengan terselesaikannya proses pencatatan Rambutan Parakan sebagai Indikasi Geografis, mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya para petani Rambutan Parakan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Harapannya, semoga bisa memberikan nilai ekonomi yang ada di masyarakat”, pungkas Meidy. (Humas Kemenkumham Banten)