Serang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya untuk menanamkan nilai-nilai hukum bagi masyarakat.
Salah satunya melalui penyuluhan hukum serentak yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, yang mengangkat fokus pada Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum, Selasa (13/08/2024).
Dilakukan serentak, termasuk dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang dilakukan di tiga tempat berbeda yaitu Pertama di Bale Soepomo Kantor Wilayah, kedua Kantor Kecamatan Serang dan ketiga di Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyebut bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan hal yang substansial di Negara Indonesia. Untuk itu Pemerintah membentuk Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum.
“Kegiatan penyuluhan hukum serentak yang kita lakukan hari ini untuk mensosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum kepada masyarakat sehingga timbul partisipasi aktif,” tuturnya.
Kepatuhan hukum dapat diartikan sebagai tindakan atau perilaku yang dilandasi kesadaran akan hukum dalam masyarakat dan nilai-nilai hukum yang diberlakukan. Singkatnya, kepatuhan hukum adalah patuh terhadap hukum, pelaksanaan aturan hukum oleh masyarakat.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana menyampaikan upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum.
“Dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, Pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan, peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam Pelaksanaan Hukum, dan peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum Masyarakat,” jelasnya. (Humas Kemenkumham Banten)