Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto ikuti kegiatan Peningkatan Pemahaman Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang digelar Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara daring, Selasa (13/02).
Disampaikan Kepala Biro SDM, Supartono, Jaminan Sosial adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Negara berdasarkan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem Jaminan Sosial pada dasarnya merupakan program yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat.
“Jaminan Sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan dari negara yang berupa materiil dan imateriil”, ujarnya.
Kementerian Hukum dan HAM sendiri terus berkomitmen dalam memfasilitasi dan memberikan secara maksimal kebutuhan Jaminan Sosial bagi ASN Kementerian Hukum dan HAM melalui jalinan kerja sama dengan PT. TASPEN, BPJS Kesehatan dan BP TAPERA.
“Diharapkan melalui kegiatan ini akan lebih meningkatkan pemahaman pegawai khususnya di bidang Tabungan Pensiun, Asuransi Kesehatan dan Tabungan Perumahan bagi ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)