Cilegon – Untuk memberikan pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan transparan, Kemenkumham mengeluarkan inovasi Visa Online.
Dalam sosialisasi Visa dan Ijin Tinggal Keimigrasian yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Analis Keimigrasian Muda Direktorat Lantaskim Wihadi Sutrisno menjelaskan mengenai tata cara pengajuan visa secara online.
“Dalam membuat visa online, pemohon dapat mengajukan melalui evisa.imigrasi.go.id, diawali dengan membuat akun dengan menginput dan submit data seperti data pribadi, data paspor, alamat email, dan foto,” jelas Wihadi.
Setelah membuat akun, pemohon dapat masuk untuk mengaktifkan akun lalu setelahnya ikuti proses dan mengunggah dokumen yang diperlukan berdasarkan jenis visa yang dipilih.
Wihadi melanjutkan jika sudah mengunggah dokumen, pemohon dapat mereview data yang diinput lalu melakukan pembayaran dengan kartu kredit atau kode billing. Setelahnya pemohon dapat melacak status aplikasi melalui menu “My Application”.
“Pada My Application, nantinya jika aplikasi menunjukkan approved, anda dapat mengunduh e-Visa dalam format PDF,” tuturnya.
Dalam pengajuan Visa Elektronik secara online ini, Wihadi menghimbau hal-hal yang harus diperhatikan saat mengupload pas foto.
“Pada proses penguploadan pas foto, diperhatikan bahwa format harus JPEG/JPG/PNG, minimal 400x600 px, maximal size 2MB dan proper composition,” jelasnya.
Foto juga harus dalam posisi yang terlihat jelas, tidak terlalu dekat maupun terlalu jauh. Wihadi tidak merekomendasikan foto yang buram, adanya orang lain di dalam foto, dan foto dengan ekspresi tidak formal.
Selain wihadi, dalam Sosialisasi Visa dan Ijin Tinggal Keimigrasian juga mengundang Analis Keimigrasian Pertama Direktorat Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Firdaus Silabi Al Attar serta Kepala Sub seksi Ijin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Achmad Fadillah (Humas Kemenkumham Banten)