Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pemberian Layanan Hak Kesehatan pada Anak Wajib Dipenuhi, Kumham Banten Ikuti Sosialisa

IMG 20220909 WA0042

Serang - Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hak setiap anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga didukung dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Disebutkan bahwa, upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak dalam kandungan, bayi, Balita, hingga remaja; termasuk upaya pemeliharaan kesehatan anak cacat dan anak yang memerlukan perlindungan.

Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Divisi Pemasyarakatan hadir Sosialisasi tentang Pemberian Layanan Hak-Hak Kesehatan pada Anak yang digelar Kesehatan Provinsi Banten secara daring melalui Aplikasi Zoom, Jum'at (09/09).

Kegiatan dikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Lola Basan dan Baran, dan Keamanan (Achmat Muchlisin), Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Hannibal) dan 

1 (satu) orang Pelaksana pada Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi. 

Hadir sebagai Narasumber pertama yaitu dr. Santoso Edi Budiono dari Komisi Penanggulangan AIDS yang menyampaikan tentang berbagai macam hal yang dapat menularkan virus HIV-AIDS, diantaranya: Penularan HIV-AIDS melalui jarum suntik; Penularan HIV-AIDS melalui hubungan seksual; Penularan HIV-AIDS melalui persalinan dan pemberian ASI; dan Prinsip penularan HIV-AIDS adalah ESSE (Exit, Survive, Sufficient, Enter).

Materi selanjutnya disampaikan oleh Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat (Eneng Nurul Aeni) yang menyampaikan paparan tentang Data IDM (Indeks Desa Membangun) di Provinsi Banten.

Ia juga turut memaparkan terkait hambatan yang dihadapi di masyarakat Adat diantaranya: Akses layanan yang sulit dijangkau; Fasilitas Kesehatan utama umumnya berada di pusat desa; Jarak antara pusat desa dengan tempat tinggal masyarakat adat jauh dan kondisi jalan yang buruk, tidak jarang warga harus berjalan kaki menuju puskesmas ataupun puskesmas pembantu (pustu); serta Praktik kesehatan non medis masih diterapkan oleh sebagian masyarakat adat, praktik kesehatan ini berasal dari pengetahuan lokal yang sudah turun temurun dan sudah berkembang sebagai kearifan dan adaptasi selama ratusan tahun.

Terakhir, hadir Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten Seksie Pembiayaan yang menyampaikan paparan sebagai berikut:

a. Setiap anak dari keluarga miskin dan tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan;

b. Pembiayaan dalam mendapatkan jaminan kesehatan yang sudah disediakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan Provinsi;

c. Pendaftaran PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS dikhusukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu;

d. Jika membutuhkan layanan kesehatan rujukan ke RS, pemerintahan Provinsi Banten akan membebaskan biaya pelayanan (RSUD Banten, RSUD Malingping);

e. Koordinasi pemberian jaminan melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Disdukcapil Kota/Kabupaten/Provinsi. (Humas Kemenkumham Banten)

IMG 20220909 WA0039IMG 20220909 WA0039IMG 20220909 WA0039

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI