Serang - Petugas layanan yang memiliki kompetensi, kecakapan, keterampilan serta penempatan posisi yang sesuai dengan bidangnya akan memberikan dampak yang positif kepada terciptanya pelayanan publik yang andal.
Untuk meningkatkan Kompetensi Petugas Layanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten berikan sosialisasi Pengenalan Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Bahasa Isyarat Kepada Petugas Layanan dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kamis(14/09/2023)
Pemaparan materi akan dipandu secara langsung oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Erwin Firmansyah.
Pemateri pertama pada kegiatan ini adalah Analis Hukum Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Binshar Mulyono, dalam materi yang disampaikan terkait Pengenalan Kekayaan Intelektual dengan memberikan pemahaman terkait jenis-jenis Kekayaan Intelektual.
"Kekayaan Intelektual bisa dibilang adalah sebuah Hak Ekslusif yang melindungi dan membatasi penggunaan Hal-hal tertentu." ujar Binshar.
Materi selanjutnya dibawakan oleh Pengurus Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (PUSBISINDO) Banten, Clara Greta Aktalisa, variasi bahasa isyarat di Indonesia ada banyak dan bahasa isyarat ini jangan sampai punah.
"Bahasa isyarat penting untuk dipelajari, karena komunikasi menggunakan bahasa isyarat tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi dengan teman tuli, tapi juga bisa digunakan untuk kebutuhan lain". lanjut Clara.
Setelah pemaparan materi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik langsung penggunaan bahasa isyarat yang dipandu oleh tim dari PUSBISINDO.(Humas Kemenkumham Banten)