Tangerang - Melantik dan mengambil sumpah para calon notaris baru merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di Wilayah.
Pengambilan sumpah dan pelantikan notaris sendiri merupakan amanat dari Undang-undang tentang Jabatan Notaris. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini penting dan wajib bagi notaris termasuk Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.
Pengambilan sumpah ini bukanlah sekedar acara seremonial belaka, namun ada lafal sumpah yang diucapkan. Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi oleh saudari terkait pelaksanaan tugas.
Untuk tata cara dan persyaratan terkait pelantikan dan pengambilan sumpah notaris baru dapat dilihat di(https://banten.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/10142-ingin-dilantik-sebagai-notaris-perhatikan-syarat-dan-tata-caranya).
Selepas dilantik pun notaris tidak dapat bekerja dengan seenaknya, para notaris akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat daerah (MPD), tingkat wilayah (MPW) maupun tingkat pusat (MPP). Di samping itu, ada sebuah badan yang bernama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan izin pemanggilan notaris dan/atau pengambilan fotokopi minuta akta untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
Dan perlu dingat, bagi notaris yang telah dilantik dan diambil sumpahnya wajib untuk menyampaikan fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan notaris kepada Menteri Hukum dan HAM cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, organisasi noraris pada tingkat (kab/kota, provinsi, dan pusat) serta Majelis Pengawas Notaris pada tingkat (kab/Kota, Provinsi dan pusat) paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah.
Kedua, dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lambat 60 (enam puluh hari) sebelum masa jabatan berakhir, notaris wajib memberitahukan secara tertulis kepada majelis pengawas daerah di tempat kedudukan notaris terkait berakhirnya masa jabatn dan mengusulkan notaris lain sebagai pemegang protokol.
Ketiga, notaris yang telah menjabat harus bersedia menerima protokol notaris lain.