Serang - Dalam rangka mendorong implementasi pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah beserta rombongan dari Ditjem HAM melakukan peninjauan langsung ke Lapas Kelas IIA Serang dan Rutan Kelas IIB Serang pada Senin (29/05/2023) lalu.
"Pada hari ini kami melakukan peninjauan langsung ke lapangan yaitu Lapas Kelas IIA Serang dan Rutan Kelas IIB Serang guna mendorong implementasi P2HAM di UPT di Wilayah Banten sesuai dengan arahan Kakanwil Tejo Harwanto dan sebagai bahan masukkan terhadap rangkaian pelaksanaan P2HAM pada 2023 mendatang," ujarnya saat dimintai keterangan (30/05/2023).
Dari peninjauan ini diketahui Bahwa UPT Rutan Serang dan Lapas Serang, sudah memperoleh Penghargaan P2HAM pada tahun sebelumnya.
Meskipun begitu, kepada UPT diharapkan sudah memulai untuk mengumpulkan data dukung, sehingga dapat melihat dari Kriteria tambahan mana yang belum ada dan segera dilengkapi sehingga nantinya data akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim Verifikator untuk bisa masuk ke tahap penilaian.
"Apabila Data dinyatakan lengkap, operator P2HAM setiap UPT akan diberikan username dan password untuk mengupload data tersebut," jelasnya (Humas Kemenkumham Banten)