Cilegon – 2 (dua) orang Narapidana Tindak Pidana Teroris Lapas Kelas IIA Cilegon mengucapkan Ikrar janji setianya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ikrar ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto, Jum'at (15/12/2023).
Ikrar Narapidana Tindak Pidana Terorisme atas nama M. Muslikhudin bin Sumidi dan Arief Fuady bin Kasiman dilakukan di hadapan Sang Bendera Merah Putih dengan pengucapan sumpah setia dan Pancasila serta menyanyikan lagu 'Indonesia Raya'.
Dodot Adikoeswanto dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa Ikrar Setia Kepada NKRI ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada Warga Binaan.
"Saya menghimbau kepada kita semua untuk dapat merangkul mereka kembali ke masyarakat tanpa memberikan stigma negatif kepada mereka maupun keluarganya” ujar Dodot saat menyampaikan sambutannya.
Ikrar Setia ini menjadi awal warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban, bersikap menjadi insan Tuhan yang menggunakan cita dan karsa secara tepat, patuh terhadap perundang-undangan dan menjadi warga negara yang membawa diri secara tepat kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang serta Perwakilan dari Densus 88 Satgaswil Cilegon, Polres Cilegon, Komando Distrik Militer Cilegon, Kementerian Agama Cilegon dan Kesbangpol Kota Cilegon yang juga bertindak sebagai saksi dalam pengucapan ikrar janji setia kepada NKRI. (Humas Kemenkumham Banten)