Tangerang - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah diundangkan pada Januari 2023 lalu memiliki masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum mulai diberlakukan. Sebelum mulai diterapkan, Kemenkumham secara gencar mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.
Salah satunya, dalam rangka memperingati hari Kemenkumham "HDKD" ke-78 tahun 2023, dilakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana secara hybrid langsung di Bali dan secara virtual di seluruh Indonesia, Rabu (09/08/2023).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna, H.Laoly menyebut Indonesia merupakan negara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia harus dilandasi nilai yang ada pada pancasila.
"Salah satu proses pembangunan hukum yang dilakukan pemerintah saat ini khususnya di bidang hukum pidana adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP). Pembentukan UU KUHP berlandaskan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana," ujar Yasonna H. Laoly dalam sambutannya.
Yasonna menyebut, berbagai upaya dilakukan Kemenkumham untuk mensosialisasikan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ini kepada masyarakat melalui Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.
Sedang dalam laporannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Asep N.Mulyana menyebut bahwa sosialisasi ini sebagai media untuk memberikan penjelasan mengenai UU KUHP dan diharapkan menjadi media penampung masukan aparat penegak hukum mengenai aturan pelaksanaan UU KUHP yang tengah disusun oleh Pemerintah.
Mengikuti jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dari dua tempat berbeda. Dari Lapas Kelas I Tangerang diikuti Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto didampingi para kepala divisi serta kepala unit pelaksana teknis. Sedangkan dari Aula Lantai III Kemenkumham Banten diikuti oleh tim bidang hukum (Humas Kemenkumham Banten)