Serang – Dalam rangka penguatan tugas dan fungsi serta sinergitas antara Majelis Pengawas di Wilayah, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Banten melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Serang, Senin (18/10).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto selaku Ketua MPWN Provinsi Banten didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, serta angora kunjungannya diterima oleh Ketua MPDN Kota Serang Berliana Utami yang bertempat di Restaurant Sari Kuring Indah Kota Serang.
Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris, dalam menjalankan kewenangan majelis pengawas Notaris diberikan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan melakukan pemeriksaan pelanggaran Perilaku dan Jabatan Notaris, melakukan pemeriksaan secara berkala, selain itu pengawasan kepada notaris atas laporan Masyarakat atau atas dasar temuan dari majelis pengawas.
“Kami harap ketua MPD agar lebih memantau keaktifan anggota jika ada anggoya yang tidak aktif, segera laporkan kepada Kantor Wilayah atau MPW. Terkait dengan Laporan Masyarakat atas Perilaku dan Jabatan Notaris, MPD diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam penyelesaian kasus dan tidak terlalu mudah melimpahkan ke MPW. Analisa dengan cermat kasus- kasus yang masuk dan pastikan bahwa itu terkait dengan pelanggaran Jabatan Notaris. “ Ujar Dodot.
MPD dalam setiap pemeriksaan protokol notaris juga harus menginformasikan kepada para notaris untuk taat terhadap penerapan PMPJ atau laporan GoAML terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan (PPATK).
“Saya juga berharap MPD dapat membuat laporan berkala kepada MPW terkait pemeriksaan protokol notaris. Laporkan kepada MPW, notaris-notaris yang sulit diperiksa. Nantinya MPD dan MPW dapat melaksanakan Pemeriksaan Bersama (Joint Examination).”Lanjutnya. (Humas Kemenkumham Banten)