Tangerang - Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO masih marak terjadi di Indonesia, bahkan di dunia dan berkaitan erat dengan isu migrasi. Untuk menanggulanginya Imigrasi membuat terobosan inovatif dalam menciptakan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya ini dengan mengukuhkan Desa Binaan Imigrasi.
“Memberikan pemahaman mengenai keimigrasian seperti terkait pekerja migran non-prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi perhatian bagi kami, untuk itulah melalui Desa Binaan Imigrasi diharapkan menjadi wadah untuk menjalin komunikasi yang baik antara Kantor Imigrasi, Pemerintah Desa, dan Masyarakat setempat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto dalam sambutannya pada KIEP Desa Binaan Imigrasi pada Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa (05/03/2024).
Indonesia sendiri sebagai negara yang memiliki perbatasan laut dan darat yang cukup luas serta faktor demografi yang mencapai 280,73 juta jiwa per 31 Desember 2023, menjadi satu negara tujuan favorit bagi para sindikat tindak pidana perdagangan orang untuk melancarkan aksinya.
Dibutuhkan pemahaman dari segala penjuru masyarakat terkait dengan keimigrasian, melalui Desa Binaan Imigrasi inilah dilakukan penyebaran informasi dengan tujuan mengedukasi masyarakat terutama masyarakat berusia produktif dan calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar mendapatkan pemahaman dan teredukasi terkait informasi keimigrasian.
“Dengan terbentuknya desa binaan Imigrasi diharapkan akan terwujud pekerja migran unggul dan memiliki pemahaman yang cukup terkait keimigrasian mulai dari dokumen keimigrasian, bagaimana proses keluar masuk wilayah Indonesia dengan legal serta hak dan kewajiban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Dodot.
Dodot pun berharap semakin tingginya edukasi yang diberikan kepada Para Calon Pekerja Migran maka akan dapat meminimalisir kasus-kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh pekerja migran serta mencegah para pekerja migran terjerembab ke jurang eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada Wilayah Tangerang sendiri, setelah mengukuhkan tiga tambahan desa binaan, terdapat 6 (enam) Desa Binaan yaitu Kecamatan Kronjo, Kecamatan Mekar Baru, Kecamatan Kresek, Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Curug, dan Kecamatan Kelapa Dua dengan total 53 desa yang dibina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama menjelaskan selain memberikan penguatan kepada camat-camat yang desanya menjadi binaan, turut dilakukan penyematan simbolis topi desa binaan imigrasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto bagi tiga desa binaan imigrasi yang baru dikukuhkan (Humas Kemenkumham Banten)