Lebak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan penguatan teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi masyarakt di Wilayah Kabupaten Lebak, Selasa (11/07/2023).
Penguatan teknis diberikan oleh dua narasumber yaitu Deputi Direktur Bank Indonesia Provinsi Banten yang menyampaikan materi mengenai Kebijakan Bank Indonesia dalam mengembangkan UMKM sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Satu lagi narasumber yaitu Pelaku Usaha yang Telah Memiliki Merek Terdaftar yang menyampaikan materi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Mengawali, Deputi Direktur Bank Indonesia Provinsi Banten, Gunawan menjelaskan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, hal ini terlihat dari kontribusi UMKM terhadap PDB (57,14%), Penyerapan tenaga kerja (96,92%) dan ekspor nasional (15,65%) dan dapat ditingkatkan melalui ekonomi digital.
“Pengembangan UMKM, Bank Indonesia didorong untuk naik kelas secara bertahap menuju digital dan/atau ekspor, dengan dominasi pada sektor industri pengolahan dan pertanian/peternakan, Adopsi teknologi digital oleh UMKM diyakini dapat meningkatkan efiensi, efektivitas, dan perluasan akses pasar UMKM sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mendorong UMKM naik kelas,” ujarnya.
Lebih lanjut oleh narasumber kedua, Pelaku Usaha yang Telah Memiliki Merek Terdaftar Andhi Yuliandi menyebut bahwa kekayaan intelektual menjadi hal yang penting bagi pelaku usaha. Andhi menjelaskan bahwa dengan perlindungan kekayaan intelektual akan mencegah peniruan dan pencurian.
“Perlindungan kekayaan intelektual membantu mencegah pesaing atau pihak lain meniru atau mencuri ide, inovasi, produk, atau merek dagang yang merupakan hasil dari upaya dan investasi pelaku usaha,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kekayaan intelektual seperti merek dagang, hak cipta, paten, dan rahasia dagang dapat menjadi aset berharga bagi suatu perusahaan. Dengan melindungi kekayaan intelektual mereka, pelaku usaha dapat menciptakan keunggulan kompetitif dan meningkatkan nilai bisnis mereka di mata investor, mitra bisnis, dan konsumen.
Tak hanya mendapatkan materi dari narasumber, peserta yang hadir juga bisa mendapatkan konsultasi tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual dari tim pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Humas Kemenkumham Banten)