Serang – Pasca ditandatanganinya Peraturan Presiden No.60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten bersiap untuk membentuk dan mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Provinsi Banten.
Sebagai langkah pertama, Kemenkumham Banten melakukan koordinasi bersama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Senin (13/11/2023).
Dalam koordinasi ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menyatakan bahwa Gugus tugas Daerah Bisnis dan HAM adalah gugus tugas yang mengoordinasikan pelaksanaan stranas BHAM di tingkat daerah.
“Nantinya, pembentukan GTD BHAM (Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM) ini ditetapkan dengan keputusan dan diketuai oleh Gubernur. Gugus tugas ini nantinya ada terdiri dari organisasi perangkat daerah provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM, serta mitra non pemerintah,” jelas Meidy.
Gugus tugas daerah bisnis dan HAM ini memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat wilayah, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah, melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada Gugus tugas nasional BHAM.
Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto diharapkan dengan pembentukan gugus tugas ini akan semakin meningkatkan nilai-nilai pelayanan berbasis HAM di Wilayah Provinsi Banten (Humas Kemenkumham Banten)