Kabupaten Serang - Dalam rangka meningkatkan fungsi kehumasan, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar Media Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) tentang Pengelolaan Media Sosial pada Instansi Pemerintah di Aston Anyer Beach Hotel, Rabu (07/06).
Dibuka oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Onward Victor Manahan Lumban, kegiatan diikuti oleh para pemangku tusi kehumasan di seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Dalam sambutannya, Onward mengatakan bahwa kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) tentang Pengelolaan Media Sosial pada Instansi Pemerintah ini digelar dalam rangka mendorong optimalisasi peran pemangku kehumasan khususnya di seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Banten.
“Tujuannya, menyampaikan bagaimana mengelola media sosial di Instansi Pemerintah.
Juga sebagai upaya untuk mendorong kerja kehumasan untuk lebih baik lagi sehingga mampu menjembatani antara kebijakan yang dibuat pemerintah dengan masyarakat”, ujarnya.
Hal itu, pernah disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam kegiatan serupa beberapa waktu lalu.
Dimana, Tejo Harwanto menyebut jika media sosial menjadi alat utama dalam kehumasan, terutama dalam hal publikasi dan sosialisasi.
"Pada era saat ini media informasi bergerak sangat cepat dan dinamis merupakan kebutuhan di era globalisasi. Seperti sebuah dunia yang tak memiliki batas dalam memperoleh segala macam bentuk informasi," ucapnya.
"Untuk itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi peserta kegiatan dalam memahami pengelolaan media sosial sehingga peserta dapat menyiapkan rencana dan strategi yang baik sehingga dapat memberikan saran, kritik dan masukan ke instansi pemerintahan yang menjadi perhatian publik serta partisipasi kepada publik untuk mengakses berbagai informasi pemerintahan dan pembangunan kapan saja dan dimana saja," sambungnya. (Humas Kemenkumham Banten)