Tangerang Selatan - Ekonomi atau industri berbasis Kekayaan Intelektual dalam beberapa tahun ke belakang semakin menggeliat tumbuh dan diyakini akan semakin maju dalam beberapa tahun ke depan.
Hal itu terlihat dari terus meningkatnya jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun.
Sayangnya, peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, tidak diikuti dengan penurunan jumlah tindak pidana atau pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual.
Demikian disampaikan Ketua Kelompok Kerja Pencegahan pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Baby Mariaty saat menjadi Narasumber pada Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (25/04).
Disampaikan Baby, Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan adanya kenaikan jumlah pengaduan tindak pidana Kekayaan Intelektual.
“Pada tahun 2022 terdapat 31 pengaduan yang terdiri dari 16 kasus Merek, 13 kasus Hak Cipta, 1 kasus Paten dan 1 kasus Desain Industri. Dan meningkat menjadi 54 pengaduan di Tahun 2023, terdiri dari 35 kasus Merek, 17 kasus Hak Cipta, 1 kasus Desain Industri dan 1 kasus Rahasia Dagang”, paparnya.
Tak tinggal diam, Baby menyebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah melakukan berbagai upaya penanggulangan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual tersebut.
Dimulai dari tindakan preemtif, seperti mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat.
“DJKI juga melakukan Tindakan Preventif untuk mencegah secara langsung dengan bentuk nyata dari berbagai potensi yang dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran dan Tindakan Represif dalam rangka penegakan hukum Kekayaan Intelektual”, sambungnya.
Namun, tak bisa dilakukan sendiri, Baby bilang, sinergitas dan kolaborasi diperlukan dalam upaya mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual.
“Kolaborasi erat antar stakeholder menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual, menciptakan landasan yang kuat bagi perlindungan hak-hak kreatif, serta memajukan ekosistem bisnis dan pengetahuan”, pungkasnya.
Terselenggara di Trembesi Hotel Tangerang Selatan, kegiatan dihadiri puluhan peserta yang merupakan para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Tangerang Raya.
Turut hadir, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim dan Kepala Subbidang Pelayanan KI, Heri Santoso. Juga, Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham Banten Binshar Mulyono yang turut menjadi Narasumber dengan Materi Komersialisasi KI. (Humas Kemenkumham Banten)