Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ketua Kelompok Kerja Pencegahan Bicara Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum di Bidang KI: Perlu Sinergi dan Kolaborasi Antar Stakeholder

 

WhatsApp Image 2024 04 25 at 12.15.05

Tangerang Selatan - Ekonomi atau industri berbasis Kekayaan Intelektual dalam beberapa tahun ke belakang semakin menggeliat tumbuh dan diyakini akan semakin maju dalam beberapa tahun ke depan.

Hal itu terlihat dari terus meningkatnya jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun.

Sayangnya, peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, tidak diikuti dengan penurunan jumlah tindak pidana atau pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual.

Demikian disampaikan Ketua Kelompok Kerja Pencegahan pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Baby Mariaty saat menjadi Narasumber pada Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (25/04).

Disampaikan Baby, Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan adanya kenaikan jumlah pengaduan tindak pidana Kekayaan Intelektual.

“Pada tahun 2022 terdapat 31 pengaduan yang terdiri dari 16 kasus Merek, 13 kasus Hak Cipta, 1 kasus Paten dan 1 kasus Desain Industri. Dan meningkat menjadi 54 pengaduan di Tahun 2023, terdiri dari 35 kasus Merek, 17 kasus Hak Cipta, 1 kasus Desain Industri dan 1 kasus Rahasia Dagang”, paparnya.

Tak tinggal diam, Baby menyebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah melakukan berbagai upaya penanggulangan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual tersebut.

Dimulai dari tindakan preemtif, seperti mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat.

“DJKI juga melakukan Tindakan Preventif untuk mencegah secara langsung dengan bentuk nyata dari berbagai potensi yang dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran dan Tindakan Represif dalam rangka penegakan hukum Kekayaan Intelektual”, sambungnya.

Namun, tak bisa dilakukan sendiri, Baby bilang, sinergitas dan kolaborasi diperlukan dalam upaya mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual.

“Kolaborasi erat antar stakeholder menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual, menciptakan landasan yang kuat bagi perlindungan hak-hak kreatif, serta memajukan ekosistem bisnis dan pengetahuan”, pungkasnya.

Terselenggara di Trembesi Hotel Tangerang Selatan, kegiatan dihadiri puluhan peserta yang merupakan para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Tangerang Raya.

Turut hadir, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim dan Kepala Subbidang Pelayanan KI, Heri Santoso. Juga, Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham Banten Binshar Mulyono yang turut menjadi Narasumber dengan Materi Komersialisasi KI. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2024 04 25 at 12.15.00

WhatsApp Image 2024 04 25 at 12.15.03 1

WhatsApp Image 2024 04 25 at 12.15.03

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI