Tangerang - Rencana aksi menjadi upaya yang dilakukan Kemenkumham dalam memonitor pelaksanaan perjanjian kinerja baik untuk Kepala Satuan Kerja maupun pelaksana dimanapun level satuan kerja.
Demikian yang disampaikan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Ida Asep Somara dalam sosialisasi penyusunan Rencana Aksi Satuan Kerja pada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Rabu (21/02/2024).
"Rencana aksi atas kinerja merupakan penjabaran lebih lanjut dari target kinerja yang ada di perjanjian kinerja karena selama ini dalam proses pelaksanaan pencapaian kinerja belum tertuang hasil, dampak, output, dan manfaat seperti apa setelah pelaksanaan kegiatan," ujarnya.
Maka untuk menjawab hal tersebut, disusunlah dokumen perencanaan aktivitas yang mendukung kinerja dalam bentuk Rencana Aksi yang menggambarkan hubungan yang berkesinambungan serta selaras antara kondisi atau hasil yang akan dicapai.
Dengan penyusunan rencana aksi tahun 2024 ini merupakan strategi percepatan pelaksanaan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 yang wajib dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Kemenkumham khususnya di Wilayah Provinsi Banten (Humas Kemenkumham Banten)