Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terima Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Senin (20/11).
Kedatangan rombongan yang dipimpin Wakil Ketua III, Warseno itu diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto di Ruang Corporate University.
Turut mendampingi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Meidy Firmansyah), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah) dan Kepala Divisi Keimigrasian (M. Akram).
“Kami ucapkan terima kasih karena telah memilih Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Selamat datang di Provinsi Banten”, ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto.
Sementara, disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Purwakarta, Warseno, kedatangannya adalah untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Kami dari DPRD Kabupaten Purwakarta, diamanatkan oleh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk menyusun sebuah Raperda terkait Kekayaan Intelektual yakni Kekayaan Intelektual Komunal. Dimana saat ini, kami sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memfasilitasi masyarakat Kabupaten Purwakarta”, ujarnya.
Kegiatan diisi dengan pemaparan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Banten terkait substansi Kekayaan Intelektual. Juga, pemaparan Draft Raperda. Dilanjutkan dengan tanya jawab.
“Setelah kami berkonsultasi dan berkoordinasi, banyak masukan-masukan yang memang belum kami masukan ke dalam draft. Banyak hal-hal yang perlu kami masukan ke dalam draft. Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Kemenkumham Banten atas masukan yang disampaikan”, ujar Warseno.