Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten kembali meraih predikat sebagai badan publik informatif dengan nilai 94,33 yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.
Predikat diberikan pada acara Penganugerahan Badan Publik Tahun 2024 Hasil Monitoring dan Evaluasi Dalam Implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (10/12/2024).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Zulpikar mengatakan bahwa terdapat 67 instansi yang dilakukan monitoring, dan Kemenkumham Banten menjadi satu dari sebelas lembaga non struktural/vertikal yang meraih predikat "informatif".
Menambahkan, Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi hal yang penting untuk dilakukan oleh badan publik.
"Selamat kepada bapak dan ibu yang meraih predikat badan publik informatif, kebijakan terkait keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan undang-undang, harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan," ujarnya.
Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah yang berkesempatan hadir menerima penghargaan mengatakan penghargaan ini merupakan hal yang patut disyukuri sebab menjadi komitmen Kemenkumham Banten dalam memberikan keterbukaan informasi publik.
Melalui apresiasi ini, Nur Azizah berharap dapat meningkatkan kinerja Kemenkumham Bamten dalam memenuhi pelayanan informasi publiknya.
“Semoga penghargaan ini dapat meningkatkan kinerja Kemenkumham Banten dalam upaya untuk memberikan pelayanan informasi publik,” tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)