Kab. Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan sosialisasi fasilitasi merek kepada 40 (empat puluh) pelaku Usaha Mikro dari Kab. Serang, Senin (28/11/2023).
Ke-40 orang peserta ini merupakan penerima program fasilitasi pendaftaran Merek gratis dari Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Serang.
Dengan diadakannya sosialisasi fasilitasi merek ini diharapkan mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antara pemilik usaha serta memberikan pengetahuan tentang pentingnya mendaftarkan merk suatu produk kepada para peserta yang merupakan pelaku usaha.
“Pendaftaran merek menjadi hal yang krusial bagi pemiliki usaha, agar produk yang dimiliki memperoleh perlindungan hukum serta terhindar dari bahaya plagiarism,” ujar Pelaksana pada Subbidang Pelayanan KI, Istanto
Tak hanya itu, Istanto juga memberikan kiat-kiat yang bisa dilakukan pelaku usaha sehingga permohonannya dalam mengajukan pendaftaran merek tidak tertolak
Sosialiasi ini sejalan dengan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto untuk memberikan pengetahuan yang lebih luas tentang pentingnya hak kekayaan intelektual bagi para pemilik usaha khususnya di Wilayah Provinsi Banten (Humas Kemenkumham Banten)