Cilegon – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu “Bendrong Lesung” kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila.
Tejo Harwanto memberikan Surat Pencatatan Hak Cipta itu dalam Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di Royale Krakatau Hotel, Cilegon, Rabu (05/07).
"Surat pencatatan ini penting karena sebagai bukti awal kepemilikan karya sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, sudah jelas dokumen legalnya," ujarnya.
Tentang Lagu Benderong Lesung sendiri, disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, Lagu Bendrong Lesung sebenarnya sudah populer sejak tahun 90-an, dan digunakan sebagai pengiring Tari Bendrong Lesung, yang menyimbolkan semangat masyarakat dalam menyambut musim panen dan sebagai simbol rasa syukur atas hasil yang mereka terima.
“Lagu ini sudah sangat populer dan menjadi lagu daerah sejak Provinisi Banten berdiri di Tahun 2000, namun memang pencatatannya baru dilakukan tahun ini”, katanya.
Ia berharap, dengan pencatatan ini, Benderong Lesung dapat menjadi lagu yang disukai dan tetap lestari sepanjang masa.
Turut hadir di tempat kegiatan, Asisten Daerah (Asda) I Kota Cilegon, Tatang Muftadi, menyampaikan apresiasi atas diberikannya Hak Cipta Lagu Benderong Lesung.
“Tentunya hal ini sesuai dengan visi dan misi Kota Cilegon yakni Bermartabat. Yang mana, bagaimanapun berkembangnya Kota Cilegon saat ini, Pemerintah Kota Cilegon senantiasa mengajak masyarakat diajak mempertahankan nilai luhur dan kearifan lokal serta lokal wisdom”, ujarnya. (Humas Kemenkumham Banten)