Serang - Pelaporan capaian pelaksanaan Aksi HAM merupakan salah satu pertimbangan dalam penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, untuk itu Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Tim Bidang HAM melaksanakan koordinasi terkait Penyampaian Aksi HAM Daerah Tahun 2024-2025.
Dilakukan di Ruang Kerja Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Serang pada Selasa (13/06/2023), tim dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Erwin Firmansyah.
Penyampaian Aksi HAM Daerah Tahun 2024-2025 berdasarkan kepada Evaluasi capaian Aksi HAM Daerah Tahun 2021-2023, Aksi HAM Pemda Amanat Perpres Nomor 53 Tahun 2021 yang belum dilaksanakan Tahun 2021-2023, dan Pemda dapat menyiapkan pelaksanaan program Aksi HAM lebih awal dari sisi penganggaran hingga monitoring dan evaluasi.
RANHAM pada hakikatnya merupakan panduan sekaligus rencana umum dalam rangka mewujudkan adanya penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara koordinatif oleh berbagai institusi/lembaga yang berkepentingan dengan HAM, baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto terus berupaya untuk memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM serta melakukan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Banten untuk dapat mewujudkan terlaksananya Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Provinsi Banten (Humas Kemenkumham Banten)