Surabaya - Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Mendukung hal tersebut, jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui sub bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum turut mengikuti di double tree by Hilton Surabaya, Kamis (13/07/2023).
Memberikan sambutannya, Kakanwil Kumham Jatim mengungkapkan bahwa Pengelolaan keuangan negara juga harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan output dan outcome yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
"Harus dikelola oleh orang-orang yang berkompeten, profesional disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas-azas tata kelola yang baik," ucap Imam.
Sedangkan Sekretaris Ditjen AHU, Mohamad Aliamsyah mengatakan bahwa Ditjen AHU sebagai salah satu pengguna dana PNBP, dalam pelaksanaan APBN diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya penggunaan anggaran. Terutama untuk kegiatan yang mengedepankan penyediaan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur.
"Mengingat 91% dari total Pagu Anggaran DIPA Ditjen AHU TA 2023 bersumber dari PNBP," urainya.
Menurut Aliansyah, dalam penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari PNBP maupun Rupiah Murni (RM), tidak lepas dari pertanggungjawaban dan pengawasan secara periodik. Dan dilakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja (Humas Kemenkumham Banten)