Serang (22/03/2024) – Membahas mengenai Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2029, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Peraturan Peraturan Daerah Kota Serang pada Senin lalu.
Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Meidy Firmansyah disampaikan bahwa Raperda ini sudah dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi oleh internal Tim Pokja Kantor Wilayah.
“nantinya hasil dari Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah ini akan dikeluarkan Surat Keterangan Telah di Harmonisasi dari Kepala Kantor Wilayah,” ujarnya.
Dalam pembentukan raperda ini, Perancang Peraturan perundang-undangan Kemenkumham Banten mengatakan bahwa perlu memerhatikan Ketentuan pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.
Pembentukan Dana Cadangan sendiri adalah pengeluaran pembiayaan dalam rangka mengisi dana cadangan. Pembentukan dana cadangan berarti pemindahan akun Kas menjadi bentuk Dana Cadangan (Humas Kemenkumham Banten)