Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Walikota Tangerang, Selasa (09/07).
Keempat Raperwal itu antara lain Raperwal tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Santunan Kematian; Raperwal tentang Standar Layanan Informasi Publik; Raperwal tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; serta Raperwal tentang Pengurangan Pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Disampaikan Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati, pelaksananaan
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan ke-dua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dan, Pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian,
Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Tangerang pada hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang telah disampaikan
oleh Bagian Hukum yang sudah dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan di dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2023 yaitu adanya Draf Rancangan Peraturan Walikota, SK Propemperkada, dan SK Tim Asistensi”, imbuhnya.
Nantinya, kata Azizah, hasil dari Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Tangerang pada hari ini akan dibuatkan masing-masing Surat Hasil Pengharmonisasian atas keempat Rancangan
Peraturan Walikota ini.
Bertempat di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota
Tangerang, Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Plh. Kepala Bidang Hukum; dan serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang masuk ke dalam Tim Pokja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. (Humas Kemenkumham Banten)