Serang – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan kearsipan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis, Senin (07/10) di Bale Soepomo Kanwil Kemenkumham Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, yang diwakili Kepala Bagian Umum, Irwan Rahmat Gumilar membuka jalannya kegiatan. Ia menjelaskan bahwa seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten harus menyadari betapa vitalnya Pengelolaan Pengelolaan Kearsipan.
“Arsip mempunyai peran penting pada suatu Institusi/Lembaga, arsip merupakan jejak nyata atas suatu kinerja yang dilakukan oleh organisasi,” ujar Irwan.
“Kearsipan juga berperan penting dalam mendukung administrasi yang efisien, pengambilan keputusan, serta pelestarian warisan informasi untuk keperluan masa depan. Oleh karena itu, tata kelola kearsipan menjadi pondasi yang mendukung produktivitas, dan efisiensi organisasi”, sambungnya.
Irwan menyebut, Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis ini sendiri bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan baru ini kepada seluruh jajaran Kemenkumham setelah dikeluarkannya Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024.
“Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 ini mengatur tata cara penyusunan, pengelolaan, dan pendistribusian naskah dinas yang digunakan dalam lingkungan Kemenkumham, guna memastikan keseragaman dan kepatuhan terhadap standar pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan, penandatanganan, serta pengamanan naskah dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan”, paparnya.
Kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis mengundang Narasumber dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Sementara peserta berasal dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pengelola Kepegawaian pada UPT se-Banten, serta Pelaksana dari Kanwil Kemenkumham Banten.