Serang – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Jajaran Bidang HAM memberikan pendampingan pada satuan kerja dengan Rapat Presentasi Proposal Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Senin (04/03/2024).
Rapat Presentasi Proposal Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) menghadirkan narasumber Statistisi Ahli Muda dari BPS dan Analis Hukum Ahli Pertama Kemenkumham.
Disampaikan pada materinya bahwa Evaluasi SPAK-SPKP dilakukan dengan cara menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dengan keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan dan permasalahan teknis pelaksanaan survei disertai rekomendasi penyelesaian yang dilakukan oleh Kanwil maupun UPT.
Tata Cara Pelaksanaan Survei SPAK-SPKP dengan menggunakan Metode QR-Code dan Link Survei dengan menggunakan jaringan wifi masing-masing handphone.
Melalui survery Pelaksanaan Survei SPAK-SPKP dan Integritas pada Tahun 2024 ini harapannya agar menjadi media kerjasama antara Penyelenggara Layanan dan Masyarakat. Dengan adanya Survei masyarakat diberikan ruang untuk dapat memberikan penilaian terhadap kualitas layanan yang diterima. Yang secara bijak penilaian tersebut dijadikan sebagai bahan evaluasi penyelengara layanan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan.
Rapat Presentasi Proposal Laporan Validitas Survei SPAK-SPKP ini diikuti oleh operator dari masing-masing satuan kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemenkumham Banten (Humas Kemenkumham Banten)